SUPERALOR – MEDIA SUARA PEREMPUAN ALOR
SHARE :

Kasus KTPA Meningkat, SEMATA Gelar Sosialisasi Pencegahan di Desa Tanglapui

14
08/2023
Kategori : Uncategorized
Komentar : 0 komentar
Author : admin


Kegiatan kemah sosial ke XVI  yang diselenggarakan oleh Serikat Mahasiswa Tatakata (SEMATA) pada hari Sabtu, (12/08/2023) ini,  menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Alor (DPPPA), komunitas Suara Perempuan Alor (SUPER) dan Kapolsek Alor Timur sebagai pemateri.

foto bersama di depan rumah dinas desa Tanglapui

Hal ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) serta pencegahan dan dasar hukumnya. Edukasi dilakukan di depan rumah dinas kepala desa Tanglapui dengan  melibatkan masyarakat sebagai peserta.

Ketua umum SEMATA Janwar Ataring, menyampaikan bahwa akhir-akhir ini terjadi beberapa kasus kekerasan dan sangat perluh untuk dilakukan pencegahan, salah satunya dengan sosialisasi ini manyarakat punya pegangan untuk tidak menjadi pelaku dan korban kekerasan dihari depan.

Dalam sosialisasi ini camat Alor Timur juga menghimbau semua masyarakat untuk serius mendengarkan materi agar dapat mengetahui bagaimana melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, karena untuk tahun 2023 ini di desa Tanglapui sudah terjadi 2 kasus dan untuk kecamatan Alor Timur sekitar 4 kasus.

Kadis DP3A dalam memaparkan materi juga menyadarkan masyarakat bahwa dari beberapa kasus yang ditemui memberi pelajaran bahwa setiap pergerakan anak gadis harus diikuti. Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Pengawasan harus benar-benar dimulai dari rumah tangga.

Dalam UU mengatur dengan baik bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab, tetapi telah diatur mulai dari orangtua, keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Dari hasil riset untuk melihat perubahan suatu negara, kabupaten dan desa di dua puluh atau tiga puluh tahun mendatang, maka perhatikan kehidupan anak dan perempuan saat ini.

Ia juga mengingatkan warga agar waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena ada  empat orang yang hampir menjadi korban, yang dihubungi melalui handphone dengan  modus memberikan pekerjaan. maka itu jaga anak kita baik-baik.

Pemateri kedua dari SUPER, Desy Wabang juga menyampaikan bahwa  bersinergi dan bekerjasama adalah kunci dari pencegahan dan penanganan. Mari bersama-sama kita memberikan pelayanan optimal bagi perempuan dan anak.

Pemateri terakhir Kapolsek Alor Timur menjelaskan bahwa menyelesaikan kasus tidak segampang yang dibicarakan. Anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun menurut UU Perlindungan Anak, sedangkan menurut UU Ketenagakerjaan anak adalah yang berusia dibawah 17 tahun dan menurut UU Perkawinan mereka yang berusia dibawa 17 tahun dan sudah menikah tidak dikatakan sebagai anak.

Dalam sosialisasi ini salah satu peserta bertanya, bagaimana dengan anak kami yang hamil dan lelaki yang menghamilinya tidak bertanggungjawab, apakah kami bisa memprosesnya?

Kapolsek Alor Timur menanggapi pertanyaan tersebut dengan jawaban yang dapat dipahami secara baik.

“Tidak ada hukum yg menjerat ketika korban sudah usia dewasa dan sama-sama mau melakukannya, kasus tersebut bisa diproses ketika korban masih dibawah umur atau salah satu pihak pelaku atau korban terikat perkawinan sah dengan pihak lain,” katanya.

Diakhir kegiatan Janwar berharap kedepan terbentuk satgas di desa, yang bisa membantu dalam pencegahan maupun penanganan masalah kekerasan di Alor Timur. (Mariam)

Berita Lainnya

22
03/2024


Tinggalkan Komentar