14
09/2024
|
14
04/2023
|
Kategori : Uncategorized Komentar : 0 komentar Author : admin |
Melati mendapat penganiayaan dari JML yang bekerja sebagai guru, pada hari rabu (22/02/2023), sekitar pukul 14.00 Wita, hal ini membuat ia merasa derajatnya sebagai perempuan direndahkan, maka ia melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kejadian di Kecamatan ATL bermula saat ia hendak pergi membeli sendal jepit.
“Saya ketemu kawan ibu guru dan bercerita dengannya, tiba-tiba JML datang dan menghalangi saya” katanya.
Saat JML mencoba menghalangi, ia berusaha untuk menghindar, tetapi JML berhasil memeluknya dari belakang.
“Saya malu sekali saat dia peluk dari belakang, jadi saya langsung duduk merangkak di tanah, dan gigit tangannya. karena yang melihat itu ada anak kecil juga orang dewasa” ungkapnya.
Ia berhasil melepaskan diri dari JML dan menjauh namun JML terus berusaha mendekati, sehingga untuk meindungi dirinya ia mengambil batu berukuran kecil dan melemparkan kearah JML dengan harapan agar menjauh darinya. Lemparan itu dibalas oleh JML sehingga terjadi saling melempar, hingga ia menunduk untuk mengambil batu, saat itulah sebuah sendal carvil menghantam pipinya yang membuat memar dan bengkak.
Karena rasa tidak terima perlakuan JML ia bergegas menemui kepala desa untuk melaporkan kejadian ini, namun kepala desa tidak ia temukan sehingga ia langsung melaporkan kejadian ini pada polsek ATL.
Ia dimintai keterangan dalam melapor pada hari kamis (23/02/2023) di polsek ATL. Ia berharap pelaku dapat dihukum seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
Dalam proses penyidikan ia terus menanyakan perkembangan kasus di polsek ATL, hingga berjalan satu bulan tiga minggu, tepat tanggal (13/04/2023) ia mendapat informasi dari pihak polsek bahwa berkas perkara telah dilimpakkan pada Kejaksaan Negeri Alor.
Hal ini debenarkan oleh kanit reskrim polsek ATL Eddy Hingmadi saat dihubungi melalui whatsapp bahwa ia telah meneyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Alor pada kamis (13/04/2023) dan selanjutnya menunggu informasi dari Kejaksaan Negeri Alor.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor melalui Kasi Intelijen Zakaria,SH Ketika di hubungi pada (14/04/2023) menyampaikan bahwa “informasi dari kasi pidana umum, perkara tersebut, kejaksaan Negeri Alor baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik polsek ATL pada tanggal (16/03/2023).” Belum dilakukan pelimpahan dan kejaksaan masih menunggu berkas perkaranya dikirim oleh penyidik ke kejaksaan. (Mariam)
2
07/2024
|
1
06/2024
|
22
03/2024
|
14
04/2023
|
4
10/2022
|
3
05/2022
|
27
04/2022
|
21
04/2022
|
19
04/2022
|
23
03/2022
|
20
03/2022
|
16
03/2022
|
9
03/2022
|
9
03/2022
|
25
02/2022
|
23
02/2022
|
20
02/2022
|
28
11/2024
|
25
11/2024
|
12
11/2024
|
11
11/2024
|
Melatih Kader Pelayanan Posyandu Desa Subo Dengan Pendekatan Siklus Hidup Manusia
Kamis, 28 Nov 2024
Marak Terjadinya KDRT, Pemerintah Desa Pura Selatan Lakukan Penyuluhan
Selasa, 12 Nov 2024
CD Bethesda YAKKUM Desa Likwatang Desa Pura Selatan Desa Subo GMIT Bethlehem Ilasi Bauwet GMIT Imanuel Lamia GMIT Klasis Alor Timur Laut HUT Anak GMIT Kader Posyandu ILP Kekerasan Seksual Anak Kekerasan seksual pada anak laki-laki Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Perempuan GMIT Polsek Alor Selatan Posyandu ILP Puskesmas Apui Rumah Belajar Melang SMK Negeri Bukapiting stop bullying Stop KDRT stop kekerasan seksual Stop KTPA Suara Perempuan Alor Suara Prempuan Alor Super Alor Valentine Day WPKTPA Desa Likwatang