SUPERALOR – MEDIA SUARA PEREMPUAN ALOR
SHARE :

Kuliah Umum Human Trafficing & Kekerasan Seksual Terhadap Anak di sponsori oleh kelompok diskusi Aufklarung FH UNTRIB

2
10/2022
Kategori : Uncategorized
Komentar : 0 komentar
Author : admin


Meningkatkan pemahaman mahasiswa/i Fakultas Hukum (FH), kelompok diskusi Aufklarung lakukan kuliah umum dengan menghadirkan narasumber advokad muda & suara perempuan Alor. Topik menarik yang diangkat yakni human trafficing & kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di kabupaten Alor. Kegiatan ini berlangsung di aula universitas Tribuana (UNTRIB) Kalabahi pada hari Jumat, 30/09/2022.

Dalam kuliah umum ini advokad muda Adriyan E. Boling, S.H berbicara mengenai human trafficing dan mengupas lebih spesifik tentang pemberian restitusi (ganti kerugian) atau kompensasi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang.

Ia melakukan riset dan penelitian di pengadilan negeri Kupang tentang sejauhmana pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan apa manfaatnya bagi korban dan bagaimana restitusi itu tidak bisa terpenuhi oleh korban.

“Yang menjadi masalah adalah undang-undang tidak mengatur secara eksplisit tentang kompensasi yang harus harus di berikan negara itu seperti apa? sehingga bebas kewenangan hakim dalam memutuskan perkara”, ungkap Adriyan.

Dalam penjelasannya Ia juga mengatakan bahwa NTT menjadi target pertama dari mafia -mafia perdagangan orang karena mereka menganggap NTT terbatas sumber daya manusianya, gampang di pengaruhi dan lebih gampang untuk merekrut sebanyak-banyaknya orang, sehingga pemahaman tentang modus-modus perluh dipahami oleh kita semua, agar tidak menjadi korban.

Novita H. Lailang, S.H sebagai ketua suara perempuan Alor (SUPER), juga memaparkan materi tentang kekerasan seksual, ia mengatakan bahwa ia akan menyampaikan apa yang ditemui dimana kekerasan seksual semakin marak terjadi di Alor. Bukan hanya anak-anak perempuan saja yang menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga ada laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Dalam pendampingan kami temui, kekerasan pada anak laki-laki maupun perempuan dapat menimbulkan trauma yang cukup lama jika tidak dipulihkan secara baik. Ada yang karena trauma masa lalunya berpotensi menjadi pelaku disaat dewasa. Maka itu pemulihan korban harus diutamakan”, ungkap Novi.

Ia juga mengajak untuk mari memulai dari diri sendiri dalam menolak setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Selain dua narasumber di atas, advokad Viktorandi Seo juga menjelaskan tentang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022, yang diundangkan pada 9 Mei 2022.

Dalam Kuliah umum ini salah satu mahasiswa hukum semester satu Mesak Onaha mempertanyakan tentang seorang korban yang dijanjikan pekerjaan namun ketika ke lokasi tempat kerja, pekerjaan yang di berikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, siapa kah yang akan bertanggung jawab dengan kerugian tersebut?

Langsung di jawab oleh pengacara muda Adriyan bahwa :

“kalau janjinya lain dan pekerjaan yang di berikan lain, ini sudah termasuk dalam unsur pidana perdagangan orang sehingga sulit untuk di minta pertanggungjawaban kecuali lewat proses pidana dan meminta restitusi dan kompensasi itu dari pelaku”.

Banyak perserta yang penasaran dan terus bertanya. Pertanyaan – pertanyaan tersebut dijawab dengan antusias oleh ke tiga narasumber. (ML)

Penjelasan Human Trafficing oleh Advokad Adryan Boling, S.H kepada peserta kuliah umum.

Berita Lainnya

22
03/2024


Tinggalkan Komentar