14
09/2024
|
1
07/2022
|
Kategori : Uncategorized Komentar : 0 komentar Author : admin |
Seorang mahasiswi Untrib berinisial ED diduga mendapat pengeroyokan dari dua orang wanita ND dan WM serta dua orang pria berinisial BG dan R yang adalah tetangganya.
Menurut ED saat itu Ia melihat pertengkaran ibunya dengan tetangganya sehingga ia pergi untuk melerai ibunya agar berhenti menanggapi perkataan tetangganya.
Ketika ED beranjak pergi menuju ibunya ND tiba-tiba menarik paksa ED keluar dari halaman rumah lalu memukul dan menginjak. 3 orang lainnya yakni WM, BG dan R ikut memukul dan menginjak ED yang terkapar di tanah hingga tak sadarkan diri.
Perkelahian dan pengeroyokan ini terjadi pada hari Rabu, 13 oktober 2021 di kecamatan Teluk Mutiara.
Untuk mendapat perlindungan dan keadilan ED beserta keluarganya melaporkan kasus ini pada polres Alor pada hari Kamis, 14 Oktober 2021.
Ia mengatakan bahwa laporannya memiliki cukup alat bukti, namun laporannya belum ada kejelasan penetapan tersangka. Tetapi sudah ada surat panggilan dari polres sebagai dugaan pelaku penganiayaan terhadap WM.
Saat di temui Suaraperempuanalor.com pada Rabu, 29 Juni 2022 di rumahnya. ED juga membeberkan hasil panggilan memberi keterangan sebagai tersangka melalui surat panggilan nomor : Spg/257/VI/RES.1.24./2022. ED mengatakan bahwa:
” Saya sungguh kesal dan kecewa dengan pihak polres Alor. Karena saya sebagai korban melaporkan ke pihak polres tanggal 14 oktober namun sampai sekarang belum ada kejelasan soal penetapan tersangka, lalu tiba-tiba pada tanggal 28 Juni saya ditetapkan sebagai tersangka dan tanggal 29 Juni saya mendapat panggilan untuk memberi keterangan”.
Ia berharap polres Alor dapat dengan seadil-adilnya menangani kasus ini. Karena kasus ini sudah berlarut-larut.
ED menjelaskan bahwa ia pergi ke polres Alor untuk memberikan keterangan sesuai surat panggilan namun faktanya surat keputusan penetapan tersangka dan surat panggilan mengambil keterangan terlihat berbeda.
Pada surat ketetapan dan pengalihan status disebutkan waktu kejadian pukul 09.00 WITA dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, sedangkan pada surat panggilan sebagai tersangka waktu kejadian pukul 09.30 WITA dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi melalui whatsapp pada Kamis, 30 Juni 2022 menjelaskan bahwa :
” Penanganan kasus yang di laporkan ED pada tanggal 14 Oktober 2021 sekarang sudah sampai pada penetapan tersangka”.
Selanjutnya Ia juga mengatakan bahwa terkait dengan surat penetapan tersangka dan panggilan yang penulisan pasalnya berbeda, memang disurat penetapan itu tertulis Pasal 351(ayat 1) KUHP itu yang benar.
Kemudian terkait dengan surat panggilan tanggal 29 disitu tertulis 170 (ayat 1) KUHP, ya memang ini mohon maaf mungkin juga manusia ada kesalahan penulisan. Sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan minta untuk dipanggil ulang dengan penulisan Pasal yang benar yaitu 351 (ayat 1) KUHP. (ML)
2
07/2024
|
1
06/2024
|
22
03/2024
|
14
04/2023
|
4
10/2022
|
3
05/2022
|
27
04/2022
|
21
04/2022
|
19
04/2022
|
23
03/2022
|
20
03/2022
|
16
03/2022
|
9
03/2022
|
9
03/2022
|
25
02/2022
|
23
02/2022
|
20
02/2022
|
28
11/2024
|
25
11/2024
|
12
11/2024
|
11
11/2024
|
Melatih Kader Pelayanan Posyandu Desa Subo Dengan Pendekatan Siklus Hidup Manusia
Kamis, 28 Nov 2024
Marak Terjadinya KDRT, Pemerintah Desa Pura Selatan Lakukan Penyuluhan
Selasa, 12 Nov 2024
CD Bethesda YAKKUM Desa Likwatang Desa Pura Selatan Desa Subo GMIT Bethlehem Ilasi Bauwet GMIT Imanuel Lamia GMIT Klasis Alor Timur Laut HUT Anak GMIT Kader Posyandu ILP Kekerasan Seksual Anak Kekerasan seksual pada anak laki-laki Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Perempuan GMIT Polsek Alor Selatan Posyandu ILP Puskesmas Apui Rumah Belajar Melang SMK Negeri Bukapiting stop bullying Stop KDRT stop kekerasan seksual Stop KTPA Suara Perempuan Alor Suara Prempuan Alor Super Alor Valentine Day WPKTPA Desa Likwatang