SUPERALOR – MEDIA SUARA PEREMPUAN ALOR
SHARE :

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Istri ASN Pemkab Alor

3
05/2022
Kategori : peristiwa
Komentar : 0 komentar
Author : admin


Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Istri ASN Pemkab Alor

Kalabahi- super alor. Polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penganiayaan, terhadap istri ASN Pemkab Alor dan di tahan di Lapas kelas 2 B Kalabahi selama 20 hari.

Penetapan tersangka dilakukan sejak Kamis (28/04/22), berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B/105/IV/2022/SPKT/ Polres Alor/ P NTT, tanggal (02/04/2022).

KO(34) disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Saat dikonfirmasi SUPER melalui telepon, Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Y. Jems Mbau, S.Sos membenarkan bahwa, pelaku sudah ditahan selama 20 hari dan akan diperpanjang jika berkas dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

” Dengan terpenuhi unsur pasal 351 KUHP dan terpenuhi 2 alat bukti dan dari lidik naik ke sidik sehingga kita tetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan dengan alasan sesuai KUHAP. Supaya jangan lari, jangan mengulangi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Alor.

Ia juga menyampaikan bahwa kepentingan penyidikan, kita melakukan penahanan dan karena di Polres tidak memiliki tahanan wanita, sehingga penahanannya di titipkan di Lapas kelas 2 B Kalabahi.

“Kewenangan penahanan polisi itu 20 hari, dapat di perpanjang 40 hari jika berkas belum dinyatakan lengkap oleh JPU,” pungkasnya ketika di konfirmasi waktu penahanan oleh SUPER.

Kasat Reskrim juga mengharapakan agar dengan kehadiran Suara Perempuan Alor, dapat bekerja sama untuk KTPA di Alor.

“Jika ada kegiatan-kegiatan yang di butuhkan kehadiran kami maka kami siap hadir,” tutup Kasat. (nl)

Berita Lainnya

22
03/2024


Tinggalkan Komentar