SUPERALOR – MEDIA SUARA PEREMPUAN ALOR
SHARE :

Mencegah Terjadinya KTPA Super Lakukan Sosialisasi di Pantar Timur

19
04/2022
Kategori : Community
Komentar : 0 komentar
Author : admin


Mencegah Terjadinya KTPA Super Lakukan Sosialisasi di Pantar Timur

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) di Alor, Super mencegah dengan  mengedukasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi di Jemaat Betania Bama. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (18/04/2022) di gedung PAR GMIT Betania Bama, Desa Ombay Kecamatan Pantar Timur yang melibatkan kurang lebih 50 warga jemaat.

Dalam sosialisasi ini, ketua Super Novi Lailang memperkenalkan Super sebagai sebuah perkumpulan yang fokus pada isu-isu perempuan dan anak secara khusus di Kabupaten Alor. Super mencegah terjadinya KTPA dengan terus mengedukasi masyarakat Alor dalam kegiatan sosialisasi. Ia juga menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan (KTP) sebagai kaum rentan paling sering terjadi dan ada 4 bentuk KTP yaitu kekerasan seksual, fisik, psikis dan ekonomi. Hal ini sering terjadi tanpa sadar maupun dalam keadaan sadar dengan pelakunya adalah orang-orang terdekat.

Salah satu pengurus Super Ur A. Klomang juga menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak (KTA) merupakan semua bentuk perlakuan salah secara fisik dan emosional, penganiayaan, seksual, penelantaran atau eksploitasi secara komersial atau lainnya yang mengakibatkan gangguan nyata ataupun potensial perkembangan, kesehatan dan kelangsungan hidup anak ataupun terhadap martabatnya dalam konteks hubungan yang bertanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan (UNICEF). Ia menyampaikan bahwa ada 5 bentuk KTA yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan penelantaran.

Penjelasan dari 2 narasumber direspon baik oleh warga jemaat. Bapak Yanpiter D. Utang mempertanyakan cara menyelesaikan kasus kekerasan  yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, namun kasus tersebut terjadi lagi dengan pelaku yang sama dan bagaimana perlindungan hukum bagi korban kekerasan laki-laki?  Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Novi, katanya untuk korban laki-laki juga memiliki aturan hukum diantaranya KUHP yang mengatur tentang setiap perbuatan yang melanggar hukum beserta sanksinya. Namun karena perempuan dan anak menjadi kelompok rentan sehingga lahir pula peraturan yang lebih khusus. Dan dalam penyelesaian kasus di desa yang terjadi berulang-ulang dan jika kasus Pidana maka, sebaiknya di proses secara hukum agar ada efek jera bagi pelaku untuk tidak melakukan tindakan kekerasan lagi.

Rodanim  Mau yang juga sebagai seorang peserta kegiatan, menanyakan bagaimana menyelesaikan masalah dalam keluarga yang karena kebutuhan dan keinginan anak tidak terpenuhi dengan tuntutan anak serta keluarga yang lain sehingga bisa terjadi kekerasan pada anak yang dilakukan oleh mama dan kekerasan dari bapak pada mama? Ur sebagai Narasumber menjawab bahwa kebutuhan dan keinginan anak yang dapat menciptakan kekerasan berganda sebaiknya dicegah dengan cara orangtua harus lebih bijak dalam melihat kebutuhan anak dan tidak terpengaruh dengan omongan-omongan orang disekitar. Kedua Narasumber juga menjawab pertanyaan –pertanyaan lain yang dipertanyakan warga jemaat dengan penuh antusias. (Mariam Lanmay).

Berita Lainnya

22
03/2024


Tinggalkan Komentar